BUNTOK, BNN – Aktivitas pertambangan batu bara milik PT. Bara Prima Mandiri (BPM) di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kembali menuai sorotan, setelah perusahaan tersebut diduga tidak mengelola limbah dengan benar, sehingga mencemari lingkungan di wilayah operasinya.
Dari rekaman video yang beredar di media sosial pada Jumat (12/12/25). Tampak terlihat aliran air berwarna cokelat pekat mengalir di area tambang, diduga merupakan air limbah yang tidak dikelola sesuai aturan AMDAL oleh PT. BPM.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, bahwa PT. BPM diduga tidak memiliki kolam endapan limbah (Settling Pond) yang seharusnya menjadi fasilitas wajib untuk menahan dan mengolah air limbah sebelum dilepas ke lingkungan.
Tanpa fasilitas Settling Pond ini, limbah tambang sangat rentan mengalir langsung ke sungai dan berpotensi mencemari wilayah aliran air maupun lahan yang kerap dimanfaatkan masyarakat sekitar tambang.
Dugaan pencamaran lingkungan dari limbah tambang ini mengemuka seiring munculnya persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan warga desa sekitar yang terjadi belum lama ini.
Konflik tersebut membuka fakta bahwa sejumlah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum diselesaikan, termasuk pembayaran lahan yang masih tertunda. Kondisi itu memicu aksi pemortalan oleh warga di sekitar area operasional tambang.
Terkait pencemaran limbang tambang ini justru menimbulkan pertanyaan, di mana pengawasan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro, menerangkan bahwa kondisi adanya dugaan limbah tersebut akibat dari adanya aksi massa yang memasang portal di lahan di wilayah Taliwung, sehingga unit tambang tidak bisa masuk melakukan penanganan limbah yang merupakan dampak terjadinya hujan.
“Sebenarnya kalau settling pond itu ada sesuai dengan AMDAL, kalau kami menyebutnya di tambang itu di sebelah selatan, di sebelah utara, (air limbah) dialirkan ke penampang depan, di situ ada bahan kimia atau kapur, itu sudah dicek semua PH dan sebagainya,” ujarnya.
Tapi, lanjut Evatro pihaknya tidak bisa mengelola itu karena ada portal, (tidak bisa) ke settling pond, alat tak bisa bekerja karena diportal warga. Beberapa hari sudah diportal, sejak hari Minggu (7/12/25).
“Mana harinya hujan terus lagi. Biasanya limbah itu dialirkan ke settling pond, setelah masuk kolam biasanya diberi obat kimia sesuai dengan standar baku lingkungan,” tanggapnya.

Aksi warga klaim lahan
Sementara itu, berkaitan dengan aksi klaim warga di atas lahan tambang PT. BPM, dikatakan Evatro, bahwa lahan yang masuk konsesi PT. BPM di sejumlah desa di kecamatan GBA, itu sebenarnya sudah dibebaskan tahun 2010-2011.
“Sudah dibebaskan oleh Pemkab Barsel pada masa Bupati Baharuddin H. Lisa. Ada SK-nya (dari Bupati), dari Pertanahan, dari Kepolisian, itu semua unsur dilibatkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Akan tetapi, menurut dia perihal ada warga yang menuntut hak kelola atas lahan itu, pihak managemen perusahaan sebutnya sangat memahami perihal tersebut.
Namun dikarenakan ini merupakan kawasan hutan, menurutnya tidak ada yang berhak mengakui lahan tersebut sebagai hak milik. Terkait ada kebun ataupun ladang yang selama puluhan tahun dikelola oleh warga, perusahaan bisa mengganti hak kelola lewat tali asih.
“Soal teman-teman maupun warga desa lainnya yang melakukan aksi menuntut hak kelola lahan, tidak jadi masalah bagi kami, karena sifatnya itu adalah tali asih,” tukas Evatro. (*/red1) .












