MUARA TEWEH, BNN – Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan ternak senilai Rp20 miliar pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Barut) semakin jelas penyebabnya.
Sejumlah pejabat terkait memberikan pernyataan penting yang secara perlahan mengungkap alur proyek bermasalah hingga berbuntut pada proses hukum tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Adi Hariadi, membenarkan adanya pemeriksaan melibatkan pihaknya, ia mengungkap bahwa akar masalah proyek berawal dari dana pokir dewan.
“Pengadaan ini sebenarnya bersumber dari dana Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD. Dinas kami hanya menjembataninya saja pelaksaan proyek melalui dana pokir itu,” ungkapnya di Muara Teweh. Jumat (6/2/16).
Namun ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang terlibat, tetapi menegaskan pihaknya kooperatif dengan proses hukum guna menggungkap kasus pengadaan ternak tersebut.
“Itu Pokir punya beberapa orang anggota dewan, hanya saya kurang terlalu hafal punya siapa-siapa,” ujarnya lagi.
Saat ditanya nilai pengadaan sejumlah ternak dalam APBD 2025 Perubahan itu, Adi menjawab Rp16 miliar. “Nilainya 16 miliar rupiah. Pokir semua itu,” tuturnya.
Sehingga pagu proyek pengadaan ternak pada Dinas Pertanian, jika diakumulasi dengan APBD Barito Utara murni 2025 mencapai Rp20 miliar lebih
Pernyataan Kadis ini menempatkan DPRD Barito Utara sebagai inisiator sekaligus pihak yang paling bertanggung jawab atas program yang diduga cacat sejak awal perencanaan.
Narasi ini semakin memperkuat kesan bahwa Dinas Pertanian Barito Utara hanya bertindak sebagai “pelaksana perintah” dari program aspirasi dewan.
Terpisah, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peyang, yang telah diperiksa sebagai saksi, mengonfirmasikan detail objek pemeriksaan. Ia mengaku perannya lebih pada aspek teknis administratif.
“Kita di dinas diminta mendata dan mengumpulkan informasi yang diperlukan, termasuk menjelaskan seperti apa pelaksanaannya,” jelas Peyang usai diperiksa penyidik.
Ia menjelaskan bahwa bahwa kelompok yang menerima ternak sebanyak 80 kelompok. Ada yang menerima sapi, kambing, ayam petelur, bebek petelur dan babi.
“Sapi 56 kelompok, kambing 15 kelompok, babi 5 kelompok, ayam petelur 3 kelompok dan bebek petelur 1 kelompok,” ujarnya merinci.
Saat ditanya penyebab permasalahan dalam pengadaan ternak tersebut, ia enggan berspekulasi. Ia hanya menjelaskan terkait proses teknis pengadaan ternak yang berlaku di intansinya saja.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Barut secara resmi meningkatkan status penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.
“Perkara tersebut sudah terindikasi dugaan korupsi dan dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, Fredy Simanjuntak.
Dugaan praktek Mark Up (kemahalan harga) dalam proyek pengadaan tersebut menjadi akses penyelidikan aparat penegah hukum, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar. (*/red 1)












