PALANGKA RAYA, BNN – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/3/26) siang.
Petugas Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, dipimpin Ipda M. Abrar bersama personel gabungan piket langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP usai menerima laporan peristiwa tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Ipda M. Abrar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP terhadap empat kendaraan roda empat yang menjadi sasaran pelaku curat.
“Empat unit mobil yang menjadi sasaran curat bermodus pecah kaca telah kami lakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi dan korban. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan yang diperoleh sementara, aksi pencurian tersebut menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian materiil.
Pelaku diketahui berhasil mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp1.700.000 dari dalam mobil milik korban berinisial DY (31) serta satu unit laptop dari mobil milik korban AU (50).
Sementara itu, dua kendaraan lainnya milik korban AT (26) dan R (65) tidak kehilangan barang, namun mengalami kerusakan kaca mobil yang dipecahkan oleh pelaku.
Saat ini, Satreskrim Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna mencegah tindak kriminal serupa. (*/Red 2)












