Hukum

Oknum Karyawan Bank Kalteng Bobol Rp16,4 Miliar Lewat Manipulasi Sistem IT

Avatar
10
×

Oknum Karyawan Bank Kalteng Bobol Rp16,4 Miliar Lewat Manipulasi Sistem IT

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

PALANGKA RAYA, BNN – Seorang karyawan PT Bank Kalteng bernama Riky didakwa telah melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan sebesar Rp 16.473.675.000.

Kasus tersebut telah disidangkan. Bahkan persidangan perkara dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Kamis (2/4/26).

Terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem IT bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Aksi tersebut dilakukan Riky di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password.

Berdasarkan fakta persidangan di PN Palangka Raya, terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri.

Ia menyamarkan aliran dana tersebut seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal.

“Terdakwa di persidangan sudah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana, anggota tim penasehat hukum yang mendampingi terdakwa pada Rabu (1/4/26) pagi.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa Riky telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari.

Selain judi, dana miliaran rupiah itu juga mengalir untuk pembelian aset berupa tanah, kost, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarganya.

Dalam persidangan, saksi ahli mengatakan bahwa terdapat kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT Bank Kalteng tersebut.

Hal ini lah yang memungkinkan staf level biasa dapat mengakses fitur vital yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian IT pusat.

Meski mengalami kerugian belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan operasional Bank Kalteng tetap stabil, karena total aset perusahaan mencapai Rp15 triliun.

Riky didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi nasabah akan pentingnya audit keamanan digital di sektor perbankan lokal.

Walaupun terdakwa menyesali perbuatannya, namun kerugian materiil dan hilangnya kepercayaan publik terhadap keamanan sistem bank menjadi dampak yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. (*/Red 2)