BANDUNG, BNN – Jajaran Kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), sang pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR (29), bahkan penyekapan berlangsung selama 3 tahun.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan laporan bahwa Taufik yang menjadi buruan pihaknya selama 14 hari tersebut, berhasil ditangkap di Majalaya, Jawa Barat.
“Memang benar, bahwa pelakunya sudah ditangkap di Majalaya,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pada Selasa (23/6/26).
Kapolda sempat menjenguk YTR wanita korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pelaku. Ia mengungkap bahwa korban mengalami sejumlah kerusakan di organ tubuh serta sejumlah luka sayatan di kaki hingga sundutan rokok.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak yang tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki, ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok, dan sebagainya,” jelasnya di RSHS Bandung.
Menurut Kapolda kondisi korban YTR ini, tentunya menjadi bukti hukum dari apa yang telah terjadi atau tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelumnya menurut informasi yang dituturkan sejumlah saksi, bahwa Taufik Hidayat pernah mengaku dirinya bekerja sebagai debt collector.
Bahkan istri penjaga kosan, Mulyati, mengatakan korban tidak pernah keluar dari kamar kos dalam keseharian. Hanya Taufik saja yang kerap keluar dari kosan untuk beraktivitas.
“Pelaku suka ke luar kosan untuk beli nasi atau keluar sebentar juga selalu dikunci. Takut ada orang atau feeling siapa-siapa masuk ke kosan,” ujar Mulyati kepada wartawan.
Selama tinggal di kos, ia menjelaskan, terduga pelaku mengaku bekerja sebagai debt collector di salah satu jasa penagihan. Terduga pelaku juga mengaku sebagai warga Nagreg, Kabupaten Bandung.
“Iya, kerjanya debt collector. Terus ngakunya orang Nagreg. Istrinya itu katanya sudah nggak dipedulikan keluarga,” ungkap Mulyani.
Saat ini, tersangka Taufik Hidayat telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/Red 2)












