Barito Selatan

Pemkab Barsel Cari Solusi Pertahankan PPPK, Sebagai Antisipasi Lonjakan Pengangguran

Avatar
9
×

Pemkab Barsel Cari Solusi Pertahankan PPPK, Sebagai Antisipasi Lonjakan Pengangguran

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), merencanakan pemangkasan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pejabat, untuk mempertahankan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak dirumahkan di tengah efisiensi anggaran.

Hal tersebut terungkap saat berlangsungnya audiensi antara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni beserta jajaran dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya di Buntok, pada Kamis (2/4/26).

Ita Minarni mengatakan ditengah refocusing anggaran, pemerintah daerah Barsel memastikan akan tetap mempertahankan keberadaan PPPK yang jumlahnya saat ini tercatat ada sebanyak 2.975 orang.

“Salah satu opsi yang telah disiapkan adalah memangkas tunjangan pendapatan pegawai (TPP) para PNS, khususnya pejabat, untuk kemudian dialihkan menutupi kekurangan anggaran gaji PPPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain pemangkasan tunjangan PNS tersebut, Pemkab Barsel juga akan mempertimbangkan penggeseran anggaran dari sejumlah pekerjaan fisik yang terdapat di beberapa dinas/ instansi.

“Opsi-opsi demikian itu lah yang bisa menjadi solusi dan nantinya akan kita usulkan ke Pemerintah Pusat, supaya bisa menjadi dasar kebijakan dalam upaya kita mempertahankan PPPK di daerah ini,” ungkapnya.

Langkah mempertahankan PPPK tersebut, sambungnya dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya potensi lonjakan pengangguran di daerah sebagai akibat dari gejolak ekonomi global yang saat ini sedang berlangsung.

Ia menambahkan, kondisi ini diperparah lagi dengan banyaknya perusahaan yang merumahkan para karyawan, akibat kebijakan pusat melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor usaha pertambangan.

Namun demikian, pemerintah daerah akan tetap mencarikan solusi sebagai langkah antisipasi melonjaknya angka pengangguran, di tengah ketatnya efesiensi anggaran pemerintah hingga potensi ancaman pemberhentian PPPK.

“Seperti kita ketahui ada banyak PPPK yang sudah mengambil pinjaman kredit di Bank, sehingga apabila dirumahkan, akan berdampak pada kemampuan mereka membayar kewajiban finansial,” tambahnya lagi.

Di bagian lain, Ita menjelaskan bahwa sanksi pemecatan terhadap PPPK hanya bisa dilakukan apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran kinerja maupun pelanggaran etika selama periode perjanjian kerja.

“Pemberhentian atau pemecatan PPPK itu ada mekanismenya, tergantung dengan sanksi yang ditimbulkan akibat pelanggaran, dan tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*/Red 1)