PALANGKA RAYA, BNN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, pada Kamis (23/4/26).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujar Kombes Pol Slamet.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 5,43 kilogram dan sejumlah 412 butir pil ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, sebagian dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.
“Untuk uji laboratorium disisihkan sabu 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Slamet mengungkapkan total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar.
“Barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.
“Langkah ini dilakukan agar barang bukti yang telah disita dan dimusnahkan ini tidak dapat pakai atau disalahgunakan kembali,” pungkasnya. (*/Red 2)












