PALANGKA RAYA, BNN – Aksi kriminal pecah kaca mobil akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial H (21) yang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah beraksi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/94/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, terkait maraknya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus memecahkan kaca kendaraan yang diparkir.
Berbekal laporan itu, Unit I Jatanras Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang. Sabtu (14/3/26).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Vario, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Salah satu aksi pelaku terjadi Selasa (10/3/26) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalteng, menimpa korban berinisial AUA (49) yang saat itu tengah mengikuti kegiatan di Istana Isen Mulang.
Nahasnya, saat korban kembali ke lokasi parkir, ia mendapati kaca mobilnya pecah dan tas berisi laptop Acer, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank raib digondol pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,35 juta.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui berulang kali melakukan aksi serupa. Beberapa diantaranya, 17 Februari 2026 – Pecah kaca mobil Toyota Ayla di jalan D.I. Pandjaitan, menggondol uang tunai Rp1,6 juta.
Selanjutnya pada 10 Maret 2026 pagi – Pecah kaca Toyota Rush putih dan mencuri laptop Acer E11. Hari yang sama, beraksi beruntun di jalan Brigjen Katamso, memecah kaca beberapa mobil dan mengambil uang serta kartu berharga.
Kemudian terakhir pada tanggal 12 Maret 2026 – Pecah kaca Toyota Calya hitam di jalan D.I. Pandjaitan dan membawa kabur sebuah tas berisi uang kuno.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan pihaknya terus meningkatkan penindakan terhadap aksi kriminal jalanan.
“Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan lainnya,” tukasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menghentikan aksi teror pecah kaca mobil yang sempat membuat resah warga Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir. (*/Red 2)












