KUALA KURUN, BNN – Polres Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 172,6 gram dari dua perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Gunung Mas, Kamis (1/10/26).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Gumas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Kelas II Gumas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
Barang bukti pertama berasal dari perkara dengan laporan polisi (LP) tertanggal 16 September 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial RS di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Kecamatan Rungan.
Dari lokasi, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 164,1 gram narkotika dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari LP tertanggal 21 September 2026 dengan tersangka berinisial HS. Pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,5 gram dimusnahkan.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 172,6 gram berat bersih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. Proses itu disaksikan langsung unsur lembaga terkait sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika secara terbuka. Kami memastikan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,” ujar Arum.
Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Ratibulava beserta staf. Dari Pengadilan Negeri Kelas II Gumas hadir Hakim Safrida Yusitarani, sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas diwakili Leli Ambit bersama staf. (*/Red 2)












