Hukum

Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan Dua Bulan

Avatar
7
×

Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan Dua Bulan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi dari hasil pengungkapan selama dua bulan sejak Januari 2026.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu kemudian dimusnahkan dalam rangka memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan lima kasus berbeda sepanjang Januari hingga Februari 2026 berlangsung di ruang lobi Mapolresta Palangka Raya. Selasa (24/2/26).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika, mengungkapkan ada tujuh tersangka berinisial RH, MA, IA, LR, Su, Hr, dan ASS berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

“Langkah pemusnahan barang bukti  ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata AKP Yonika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat bersih 416,24 gram, pil ekstasi seberat 244,16 gram, dan obat terlarang berwarna putih tanpa merek seberat 40,85 gram.

Barang-barang ini merupakan bagian dari total penyitaan yang mencapai 425,57 gram sabu, 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram, dan 84 butir obat tanpa merek seberat 43,13 gram.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Meliputi timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tas, ponsel, kendaraan bermotor tanpa dokumen, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi.

AKP Yonika menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ditresrnarkoba Polda Kalteng, BNN Kota, dan BPOM Kota Palangka Raya sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam penegakan hukum. (*/Red 2)