Hukum

Polri Tegaskan Transparan, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar
14
×

Polri Tegaskan Transparan, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop, Rabu (25/2/26). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara, baik mekanisme kode etik maupun pidana terhadap oknum berinisial MS, dilakukan secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T, serta empati kepada keluarga korban, termasuk Ananda N.K.

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi serius Kapolri. Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual bersama Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah humanis, antara lain pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi korban berjalan optimal.

Dari sisi etika profesi, Polri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum MS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi PTDH. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, proses pidana berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

MS dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara segera dilimpahkan ke persidangan,” ucap Johnny.

Polri kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.

“Kami menyadari kepercayaan publik adalah modal utama. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan,” pungkasnya. (*/Red 2)