Hukum

PT IMT Dilaporkan Secara Adat! Tudingan Illegal Mining dan Serobot Lahan Berizin jadi Sorotan

Avatar
10
×

PT IMT Dilaporkan Secara Adat! Tudingan Illegal Mining dan Serobot Lahan Berizin jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – PT Indoraya Megah Teknik (IMT) diduga terlibat praktik penambangan pasir urug illegal di wilayah perairan Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Tudingan ini jadi sorotan usai munculnya pengaduan oleh pengurus CV Barito Makmur, yang mengklaim sebagai pemilik izin galian C di wilayah tersebut.

Tak hanya ditempuh lewat jalur hukum formal, persoalan ini kini resmi dibawa ke ranah hukum adat melalui laporan tertulis kepada Ketua Lembaga Adat Desa Teluk Betung, yang diajukan oleh Aristo, Franklein Meidalano, dan Ady Fajar selaku pengelola tambang galian C milik CV Barito Makmur.

Ketiga warga Desa Teluk Betung ini beralasan penegakan hukum negara saja belum cukup, mengingat dugaan aktivitas penambangan ilegal dan penyerobotan lahan mereka telah melanggar hak adat, merusak tatanan wilayah ulayat, bahkan berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam laporan adat tertanggal 26 Januari 2026, Aristo memaparkan bahwa ia bersama dua kerabatnya, Ady Fajar dan Franklein Meidalano, sejak akhir tahun 2022 telah mengurus perizinan usaha pertambangan pasir urug hingga terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) secara sah.

Ia menjelaskan bahwa konsesi Penambangan Batuan miliki CV Barito Makmur berlokasi di wilayah perairan Desa Teluk Betung. Tepatnya di seberang terminal khusus (Tersus) Perusahaan tambang batu bara milik PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU).

Permasalahan bermula, tuturnya saat PT IMT menawarkan kerja sama untuk memenuhi kontrak penimbunan pasir urug dari PT Mareta Persada (MP) dalam proyek perluasan pelabuhan PT MUTU.

“Tawaran itu ditolak, karena selaku pengurus CV Barito Makmur saat itu kami belum mengantongi izin lingkungan. Sebab menurut kami hal itu berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, tata kelola lingkungan maupun hukum adat,” jelas Aris, Selasa (27/01/26).

Meski demikian, lanjutnya PT IMT tetap melakukan aktivitas penambangan dengan menggandeng PT Agung Negara Internasional (ANI), dengan komitmen tidak memasuki area konsesi milik CV Barito Makmur. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Kami sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan agar manajemen PT IMT tidak memasuki wilayah konsesi milik kami, tetapi kenyataannya lokasi itu diserobot dan pasir kami ditambang,” beber Aris.

Ia menambahkan, terkait uang yang sempat diberikan oleh PT IMT, pelapor menegaskan bahwa dana tersebut hanyalah bentuk uang tali asih, karena aktivitas penambangan dilakukan persis di sebelah lokasi milik CV Barito Makmur.

Pemberian tersebut, ujar Aris adalah murni inisiatif sepihak PT IMT, tanpa kesepakatan lisan maupun tertulis, dan bukan merupakan bentuk jual beli lahan konsesi atau pun pengalihan hak.

Dalam laporan adat ia menegaskan, bahwa uang tali asih tidak serta-merta menghapus hak ulayat, terlebih jika diberikan tanpa musyawarah dan persetujuan lembaga adat.

Berdasarkan data pengukuran geolistrik, deposit pasir di lokasi CV Barito Makmur ditaksir mencapai ±570.000 meter kubik dengan luas hamparan sekitar 5,7 hektare. Aktivitas PT IMT ia nilai menimbulkan kerugian besar di pihaknya bahkan berpotensi ancaman konflik di kemudian hari.

Berharap pada Hukum Adat

Sebelum melapor ke lembaga adat, para pelapor mengakui telah menempuh upaya persuasif dengan dimediasi aparat berwenang pada 13 Januari 2026. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Pihak PT IMT justru bersikap arogan, tidak menghormati hak kami, bahkan menantang kami untuk menempuh cara apa pun. Sikap ini melukai harga diri dan rasa keadilan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap Aris.

Ia menegaskan, meskipun mereka tidak memiliki kekuatan (backing), namun pihaknya tetap berharap dan meyakini supremasi hukum di Indonesia akan berpihak pada kebenaran.

“Kami percaya kepada Tuhan dan hukum di Indonesia. Apalagi dalam KUHP baru, hukum adat diakui sebagai instrumen hukum yang sah. Karena itu, kami menempuh jalur adat sebagai langkah terakhir,” pungkasnya.

Melalui pengaduan adat itu, para pelapor memohon supaya Lembaga Adat Desa Teluk Betung memanggil para pihak terkait, serta menegakkan hukum adat secara objektif lewat putusan yang berkeadilan.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mendapatkan keterangan resmi atau klarifikasi apa pun dari manajemen PT IMT terkait dengan kekisruhan tersebut. (*/Red 1)