SAMPIT, BNN – Unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram.
Terduga pelaku berinisial RB (35) diamankan pada Kamis (29/1/26) saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Cempaga.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan sabu.
“Anggota Polsek Cempaga yang sedang patroli menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor RB,” ujar Edy di Sampit, Jumat (30/1/26).
RB diamankan saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Saat itu, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 100,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox merah Nopol KH 2830 QV, 1 buah tas warna abu-abu, 1 unit ponsel merek Infinix warna putih, 4 lembar tisu,1 lembar kertas warna cokelat, dan uang tunai Rp900.000,-.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.
Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kotim menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (*/red2)












