JAKARTA, BNN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal tetap menagih denda sejumlah Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan.
Denda tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di lahan kawasan hutan. Meski Samin Tan kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan telah ditahan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan.
“Karena tadi disinggung denda administratif Rp4,2 triliun, itu adalah bagian dari yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” katanya, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/26).
Barita menjelaskan, besaran denda dalam perkara tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda.
Begitupun untuk perhitungannya dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Jadi, Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif. Sedangkan kerugian negara sebagaimana disampaikan oleh Pak Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan sedang dilakukan penghitungan,” imbuhnya.
Proses Hukum ditangani Kejaksaan
Barita menambahkan, tagihan denda administratif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PT AKT beserta afiliasinya. Kewenangan penagihan itu ada di tangan Satgas PKH.
Namun, dikatakan ketika terjadi peristiwa pidana, Satgas PKH tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Oleh karenanya, hal tersebut dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, yang menangani kasus dugaan korupsi Samin Tan.
“Sehingga proses itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali,” tegasnya.
Samin Tan kini sudah ditahan guna kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (28/3/26).
Dia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah banyak tempat yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Salah satu tempat yang digeledah adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) milik Samin Tan.
Secara paralel, Kejagung akan mencari dan memeriksa pihak penyelenggara negara dan akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya terkait kasus tersebut. (*/Red 2)












