Hukum

Sidang Korupsi KONI Barsel, Saksi Akui Adanya Temuan

Avatar
13
×

Sidang Korupsi KONI Barsel, Saksi Akui Adanya Temuan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menguak fakta baru di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (07/01/26).

Dalam sidang tersebut, seorang saksi mengakui adanya temuan penggunaan dana hibah, meski mengklaim seluruh laporan pertanggungjawaban telah diserahkan kepada pengurus KONI.

Perkara ini menyeret tiga pengurus inti KONI Barsel periode 2021–2025 sebagai terdakwa, mereka adalah Idariani selaku Ketua Umum, Akhmad Yani sebagai Bendahara, serta Sidik Khaironi yang menjabat Wakil Bendahara II.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Rifa Riza bersama dua hakim anggota, Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, menyampaikan bahwa pihaknya memanggil tiga saksi, namun hanya Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Barsel, Akhmad Akmal Husein yang memenuhi panggilan. Sedangkan dua saksi lainnya berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan di luar daerah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Akmal Husein menjelaskan bahwa IPSI Barito Selatan menerima dana hibah pada 2023 dari KONI Barsel sebesar Rp20 juta.

“Pengajuan kami ke KONI disetujui sebesar Rp20 juta. Dana itu dipakai untuk pemusatan latihan dan persiapan mengikuti Porprov,” terang Akmal.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan bonus atlet dan kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ), saksi mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan.

Akmal Husein juga menegaskan bahwa seluruh dokumen SPJ telah diserahkan kepada KONI Barsel.

Ia pun mengakui terkait adanya temuan penggunaan dana IPSI tahun 2023 sebesar Rp16 juta sebagaimana hasil audit yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Saya mengetahui ada temuan tersebut yang mulia,” ujarnya singkat.

Persidangan berlangsung intens lebih dari satu jam. Akmal kembali dimintai keterangan terkait dana hibah tahun 2022 yang diterima IPSI Barsel sebesar Rp12 juta, yang disebut digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab).

Ia menegaskan, tidak terdapat temuan penggunaan dana pada 2022. Sementara untuk tahun 2023, persoalan muncul setelah dilakukan audit oleh kejaksaan yang menilai laporan pertanggungjawaban tidak lengkap.

“SPJ dinilai tidak lengkap, padahal menurut kami dokumen sudah diserahkan ke KONI,” kata Akmal Husein.

Menanggapi keterangan saksi, JPU Made Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen SPJ dimaksud saat melakukan penggeledahan di kantor KONI Barsel.

“Kami tidak menemukan SPJ tersebut. Perhitungan dilakukan auditor secara mandiri dan hasilnya memang terdapat temuan,” jelasnya.

Terkait pengembalian dana Rp16 juta yang disebut telah dikembalikan oleh saksi menggunakan dana pribadi, JPU membenarkan bahwa uang tersebut sempat dititipkan ke rekening kejaksaan sebelum disetorkan ke kas daerah.

“Dana tersebut sudah kami transfer ke rekening kas daerah,” tegas Made.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalteng temuan korupsi dana hibah KONI Barsel menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih Rp1,119 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. (*/red2)