PALANGKA RAYA, BNN – Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya menunda pembacaan putusan pada sidang perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat (Kobar).
Empat terdakwa kasus tersebut yakni, Muhammad Romy, Rusliansyah, Hepy Kamis, dan Denny Purnama sebenarnya dijadwalkan mendengarkan putusan hari ini atau Senin (27/4/26).
Namun, karena terdakwa Muhammad Romy sedang tak sehat, Hakim Ketua, Benyamin memutuskan agar sidang ditunda besok atau Selasa (28/4/2026).
Meski sidang ditunda, Kuasa Hukum Deny Purnama, Norhaliansyah berharap majelis hakim berkenan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan pledoi para terdakwa.
“Kami minta sesuai dengan pledoi kami untuk dibebaskan,” katanya kepada awak media di PN Palangka Raya, usai penundaan sidang.
Kalau pun tidak divonis bebas, kata Norhaliansyah, setidaknya kliennya dinyatakan onslag atau lepas dari segala tuntutan pidana.
“Semoga putusan majelis sesuai dengan apa yang kami harapkan, kalau pun tidak bebas setidaknya dapat diputus onslag,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Muhamamd Romy, Hepy Kamis, dan Rusliansyah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda kategori IV sebesar Rp 200 juta subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Denny Purnama dituntut lebih ringan penjara 5 tahun dengan denda yang sama, kategori IV sebesar Rp 200 juta subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan. (*/Red 2)
.












