KAPUAS, BNN – Pelaksanaan dua paket proyek rekonstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan.
Proyek dimaksud adalah Rekonstruksi Jalan Desa Sakamangkai (Jembatan Bowstring Mandomai – DAU TA. 2025) senilai Rp1.384.228.000 dengan Nomor Kontrak: 600.1.18/3535/KTRK-BM/DAU/X/DPUPR’2025 Tanggal 03 Oktober 2025.
Kemudian paket proyek Rekonstruksi Jalan Mandomai – Pantai – Teluk Hiri (DAU TA 2025) dengan Pagu Rp9.000.000.000 dengan Kode RUP: 60359572.
Pasalnya, Mutu/kualitas dan volume material pekerjaan yang terpasang diduga tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kualitas material diduga rendah menggunakan batu pecah atau material timbunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknik dan tebal, sambungan dan tulangan beton terindikasi dikerjakan tidak sesuai RAB.
Ketua Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon menyebutkan dugaan tindak pidana korupi yang terjadi pada kedua proyek bukan hanya itu saja, melainkan dari berbagai aspek mulai perencanaan, metode pelaksanaan dan pengawasan.
“Pelaksanaan kegiatan diduga dilakukan saat kondisi basah atau di atas jalan yang berlubang dan tergenang air, yang menyebabkan material tidak menempel sempurna,” ungkapnya. Jumat (23/1/26).
Kemudian, lanjut dia, perencanaan proyek diduga tidak dilakukan dengan analisa yang tepat begitu juga dengan metode pelaksanaan cor beton diduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Termasuk pelaksanaan pengawasan kegiatan lapangan dalam rangka menghimpun data ukuran, kualitas dan kuantitas dan bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan terindikasi tidak sesuai kontrak,” ujarnya.
Anehny kedua proyek, sebutnya telah diserahterimakan (PHO 100%) meskipun pengerjaan di lapangan diduga buruk, bahkan pada proyek Rekonstruksi Jalan Mandomai – Pantai – Teluk Hiri (DAU TA 2025) ditemukan banyak yang belum selesai dikerjakan.
Dari dokumentasi yang diberikannya, tampak kurang lebih lima orang pekerja lapangan sedang mempersiapkan pembakaran aspal cair. tiga drum aspal cair siap dibakar sedang dua drum lainnya telah dibakar dalam kondisi kosong yang diletakkan dalam dua gerobak.

Terdapat dua drum aspal cair lain yang masih penuh di dalam bak motor beroda tiga. Dokumentasi diambil pada tanggal 05 Januari 2026 dengan titik koordinat 2°47’29,256”S 114°23’50,508”E dengan lokasi di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
“Intinya, kedua proyek diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, RAB dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditentukan sehingga tidak mendapatkan hasil sesuai kontrak,” tegas Diamon.
Akibat dari metode kerja sembrono, lanjutnya penggunaan kualitas material rendah, minim pengawasan dan proses manual yang tidak standar berakibat jalan yang baru dibangun sudah mengalami penurunan struktur, keretakan, atau batu berserakan dalam hitungan hari.
“Fakta lapangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang aman dan tahan lama,” tandas Diamon.
Ia menyampaikan, dari berbagai informasi dan keterangan sejumlah pihak, dirinya mengendus bahwa kedua proyek dikerjakan seorang kontraktor inisial PUR asal Kabupaten Pulang Pisau dengan meminjam perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Kapuas.
“Informasi yang kami peroleh terindikasi PUR merupakan ‘orang bawaan’ sekaligus teman dekat salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Kapuas,” bebernya lagi.
Diamon berharap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan bila memungkinkan KPK tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kedua proyek.
“Segera turunkan tim melakukan pemeriksaan ke lapangan sekaligus memeriksa keterlibatan para pihak mulai Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan tidak menutup kemungkinan pihak lain seperti pejabat teman dekat PUR,” desaknya.
Sebab pelaksanaan kedua paket proyek tersebut, menurutnya disinyalir kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kapuas terkait persoalan kedua proyek itu, kendati sudah dilayangkan surat konfirmasi dari koresponden media. (*/Red 2)










