PALANGKA RAYA, BNN – Proyek Penanganan Long Segmen Jalan Sei Asem-Bakungin-Palingkau Seberang-Batas Kalsel (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp19.954.401.000 (Rp19,95 miliar) diduga kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan atau Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon di Palangka Raya. Senin (29/12/25).
Diamon menjelaskan, proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas tersebut dikerjakan oleh PT. KHS berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan, dengan Nomor: 600.1.8/10/KTRK-BM/DAK/IV/DPUPRPKP/2024 tanggal 19 April 2024.
“Dari informasi dan investigasi yang kami himpun dan lakukan, terdapat empat indikasi pelanggaran Undang-undang Tipikor pada proyek ini,” kata Diamon.
Pertama, sambungnya, Penunjukan Langsung Sebelum Proses E-Katalog. Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk PT. KHS secara langsung sebelum proses lelang e-Katalog dilaksanakan.
Kedua, Kebocoran Dokumen HPS dan Pengaturan Harga. Terindikasi terdapat kesamaan format yang mencolok antara dokumen HPS milik PPK dan Analisis harga milik PT. KHS dan diduga harga telah disepakati sebelum negosiasi.
Ketiga, Pemalsuan/Penyalahgunaan Kualifikasi. Diduga Kualifikasi Ahli K3 pada dokumen administrasi PT. KHS diragukan keabsahannya dan tindak ditempatkan di lapangan.
Keempat, Ketidaksesuaian Pekerjaan. Hasil pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan tersebut senilai kurang lebih Rp500 juta.
“Sebagai bentuk itikad baik dan memberikan hak jawab maka pada 14 November 2025 kami telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi/klarifikasi secara resmi kepada Kadis PUPR-PKP Kabupaten Kapuas. Namun hingga batas waktu yang wajar tak ada tanggapan atau klarifikasi secara tertulis,” terangnya.

Sewaktu wartawan media ini kemudian mencermati foto plang proyek tersebut ternyata memang tidak mencantumkan waktu dan lamanya pelaksanaan pekerjaan.
“Upaya konfirmasi/klarifikasi langsung secara lisan kepada PPK proyek dimaksud justru direspons dengan pernyataan bahwa semua sudah dikondisikan. Pernyataan PPK ini kami anggap sebagai upaya untuk menormalisasi penyimpangan dan menutup akses pengawasan,” lanjut Diamon.
Menurut aktivis muda yang dikenal profesional dan gigih melakukan pengawasan serta advokasi terhadap berbagai isu sosial, pembangunan dan lingkungan serta kebijakan publik yang merugikan warga lokal ini bahwa keempat temuan tersebut bukan saja pelanggaran terhadap UU Tipikor tetapi juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Pertama, terindikasi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 421 KUHP karena Pejabat Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung PT. KHS dan membocorkan dokumen HPS.
Kedua, terindikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena diduga proses tender yang tidak transparan dan pengawasan yang lemah yang mengakibatkan terjadinya persoalan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan SPEK dan RAB sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.
Ketiga, terindikasi pelanggaran Pasal 263 KUHP atau Pasal Pemalsuan Surat berupa dokumen kualifikasi (Ahli K3) yang diduga tak sah.
Keempat, terindikasi pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena diduga proses tender itu tidak sesuai dengan prinsip persaingan sehat, efisiensi dan transparansi.
“Terhadap temuan-temuan tersebut, kami telah melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) pada tanggal 29 Desember 2025 pagi dengan Nomor Surat: 138/DPP-SMB/XII/2025,” tegasnya sembari memperlihatkan surat laporan dimaksud. Dari pengamatan wartawan media ini, surat laporan tersebut tampak dicap dan ditandatangani oleh staf PTSP Kejati Kalteng.
Diamon berharap Kajati Kalteng segera menindaklanjuti surat laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, memeriksa semua pihak terkait yang terindikasi terlibat mulai Pimpinan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, PPK, PPTK, Tim Pengawas dan PT. KHS.
Dia berharap juga Kejati Kalteng segera mengamankan dan memeriksa seluruh dokumen proyek, menghitung kerugian keuangan negara dan memberikan informasi perkembangan terkait penanganannya kepada pihaknya selaku pelapor sebagaimana aturan penanganan laporan masyarakat di Kejaksaan Agung.
“Kami meyakini Kajati Kalteng dan jajaran memiliki komitmen yang tinggi dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya meyakinan.
Guna berimbangnya pemberitaan maka 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB wartawan Arkanews.com menyampaikan konfirmasi melalui chat WA kepada Kadis PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, H. Hargatin di nomor 08211127**26 dan Kabid Bina Marga PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, Heni Mariati di nomor 08225462**77.
Pada jam 09.39 WIB di tanggal yang sama Kadis PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, H. Hargatin memberikan jawaban. “Siap, maaf saya baru 4 bulan pak, jadi saya ngga tau kalau masalah kegiatan ini, saran saya supaya info terakurat mungkin baiknya silahkan langsung konfirkan ke kadis terdahulu dan menjabat pada saat itu,” tulisnya. (*/red)












