Hukum

Tegas! Satgas PKH Segel Lahan Tambang PT AKT dan Lakukan Penegakan Hukum

Avatar
15
×

Tegas! Satgas PKH Segel Lahan Tambang PT AKT dan Lakukan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

MURUNG RAYA, BNN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai area bukan tambang oleh PT AKT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (22/1), mengatakan, langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi, kata dia, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. Pertama, terkait dengan perizinan.

“Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia,’ ungkapnya.

Berikutnya adalah adanya aktivitas ilegal. Ia mengatakan PT AKT terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut menghadapi potensi denda sebesar Rp4,2 triliun.

“Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” katanya.

Adapun, berdasarkan pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang kini dalam pengawasan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Kuasai Lahan dan Pencabutan Izin

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare tersebut telah resmi dilakukan. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017.

“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” kata Barita Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (23/1/26).

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT. Pelanggaran tersebut meliputi masalah perizinan hingga adanya aktivitas ilegal.

“Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI,” jelas Barita.

Lebih lanjut, Barita menambahkan bahwa perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” beber Barita.

Potensi Denda dan Penegakan Hukum

Akibat pelanggaran tersebut, PT AKT menghadapi potensi denda sebesar Rp 4,2 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, dengan kalkulasi denda tambang sebesar Rp 354 juta per hektare.

“Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp 354 juta per Ha,” terang dia.

Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT, yang meliputi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti Hade, Dump Truck, hingga Excavator.

Barita menegaskan pula bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada langkah penegakan hukum yang bersifat pidana terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (*/Red 2)