Hukum

Terdakwa Riky Pembobol Bank Kalteng Rp16,4 Miliar Dituntut 12 Tahun Bui

Avatar
13
×

Terdakwa Riky Pembobol Bank Kalteng Rp16,4 Miliar Dituntut 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Terdakwa penggelapan dana PT Bank Kalteng, Riky dituntut penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (16/4/26).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun potong masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Dessy Mirajiah.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Riky dengan denda Rp5 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi denda.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.

Dalam persidangan itu, dipaparkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar dakwaan, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari sejumlah perbankan atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, hingga bukti elektronik lainnya.

Berdasarkan surat dakwaan, Riky diduga melakukan manipulasi pencatatan transaksi dan pengalihan dana secara melawan hukum dari sejumlah rekening internal Bank Kalteng ke rekening pribadinya.

Diketahui, awalnya direksi menerima informasi dari Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Transaksi Terorisme (APP-PTT) terkait adanya transaksi mencurigakan di rekening terdakwa selaku Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan.

Pihak Direksi PT Bank Kalteng kemudian mengumpulkan personil Divisi audit internal PT Bank Kalteng untuk membuat Tim Audit Khusus, guna menindaklanjuti temuan dari Unit Kerja Khusus APP-PTT terkait transaksi yang mencurigakan dengan nomor rekening atas nama Riky.

Setelah itu, Tim Audit Khusus yang dibentuk oleh Direksi melakukan pengecekan data pada rekening Bank Kalteng dengan nomor rekening atas nama Riky secara manual maupun dengan sistem internal.

Hasil pengecekan dari Tim Audit Khusus tersebut menemukan adanya pemindahan dana dari 4 akun internal, yang ada pada Bank Kalteng ke rekening milik terdakwa.

Riky didakwa membobol dana PT Bank Kalteng sebesar Rp16.473.675.000 atau Rp16,4 miliar melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Dana hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 15,5 miliar dengan deposit Rp300 juta per hari. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli emas, mobil, laptop, hingga aset tanah. (*/Red 2)