JAKARTA, BNN – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee. Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap dr Richard Lee, usai pemeriksaan penyidik.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi, Jumat (6/3/26) malam seperti dilansir detik.com.
Ia mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Sebelum penahanan, terhadap tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat beraktivitas seperti biasa.
“Begitupun sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka DRL yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambah Budi.
Diketahui, Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1/26). Richard Lee juga diperiksa pada Kamis (19/2/26) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB dan dijemput pada Jumat (6/3/26) malam.
Praperadilan Ditolak
Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim tunggal, Esthar Oktavi dalam amar putusannya. (*/Red 2)












