Hukum

Terjerat Korupsi Dana Hibah, 3 Pengurus KONI Barsel Ditahan

Avatar
13
×

Terjerat Korupsi Dana Hibah, 3 Pengurus KONI Barsel Ditahan

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi ditahan Kejari Barsel terkait dugaan korupsi dana hibah pembinaan olahraga senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Ketiganya adalah IR selaku Ketua Umum KONI, AY sebagai Bendahara, dan SK menjabat Wakil Bendahara II. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Buntok pada Kamis (9/10/25).

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan dana hibah KONI Barsel tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ketiga tersangka diduga kuat menyelewengkan dana pembinaan atlet dan kegiatan olahraga, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,119 miliar.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, mewakili Kajari Dino Kriesmiardi.

Saefullahnur menegaskan, penahanan ketiganya merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menindak tegas penyalahgunaan anggaran publik.

“Dana olahraga yang seharusnya untuk pembinaan atlet, bukan untuk memperkaya diri. Kami berkomitmen usut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus tersebut. Kejari Barsel membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang akan menyusul,” ujarnya.

Setelah pemberkasan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya untuk disidangkan. (*/Red 1)