Hukum

Terjerat Skandal Korupsi Rp 1,3 T, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri Ditetapkan Tersangka

Avatar
12
×

Terjerat Skandal Korupsi Rp 1,3 T, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penahanan Tersangka VC Kadis ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri

PALANGKA RAYA, BNN –  Kadis ESDM Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo dan Kasi Penyidikan (Kasidik), Eko Nugroho, di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/25) malam.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang kami tetapkan tersangka yakni VC selaku Kadis ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri Hanafi.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, dan sebelum ditetapkan tersangka keduanya sempat dimintai keterangan beberapa kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Wahyudi Eko Husodo, memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menerangkan bahwa tersangka VC diduga menyetujui RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan.

Selain itu, Wahyudi menjelaskan bahwa HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan kemudian melakukan penjualan zircon serta mineral turunan lainnya baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tanpa mematuhi aturan.

“HS juga diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat negara untuk melancarkan penerbitan RKAB dan proses perpanjangan izin operasi produksi,” jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini menunggu penghitungan secara resmi oleh BPKP Pusat untuk memastikan nilai kerugian sesungguhnya.

“Kita masih menunggu BPKP pusat terkait angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” terangnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Kalteng menahan VC dan HS selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sebelum ditetapkan tersangka, VC dan HS dipanggil Kejati Kalteng sekitar Pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka keluar dari gedung kejaksaan sekitar Pukul 23.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Bahkan sebelum dibawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya, tampak istri dari VC turut mendampingi.

“Kedua orang tersebut datang sekitar Pukul 09.00 WIB dan selama pemeriksaan itu kami memiliki bukti yang cukup, maka dari itu statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan,” beber Kasidik Eko Nugroho.

Berdasarkan konstruksi hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyesuaian pasal-pasal dilakukan berdasarkan peran kedua tersangka dalam proses tindak pidana. (*/red 2)