PALANGKA RAYA, BNN – Terpidana kasus narkotika M Salihin alias Saleh, kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis mantan bandar narkoba yang dijuluki “Pablo Escobar Kampung Puntun” itu dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/26).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda pembacaan amar putusan. Selain pidana penjara, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
”Terdakwa secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun,” kata Hakim Ketua memutuskan vonis Saleh.
Vonis tujuh tahun penjara ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan KUHP Baru,” tegas Sri Hasnawati.
Usai pembacaan putusan, Saleh menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun JPU.
JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut dapat menjadi contoh penting dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan TPPU.
“Putusan ini luar biasa. Kami masih menyatakan pikir-pikir karena perlu mempelajari putusan secara menyeluruh, terutama karena menggunakan ketentuan KUHP baru. Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Terkait penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Namun ia memastikan status Saleh merupakan narapidana titipan.
“Yang pasti akan kembali ke Nusa Kambangan, kepastiannya menunggu keputusan Ditjenpas,” katanya.
Dwinanto menambahkan, apabila dihitung secara keseluruhan, total hukuman yang dijalani Saleh mencapai 14 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika.
“Kasus ini diharapkan menjadi contoh penanganan TPPU untuk memiskinkan bandar narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti menilai vonis tujuh tahun penjara tersebut sudah pantas. Ia menyebut putusan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memerangi narkotika dan kejahatan turunannya.
“Tuntutan jaksa enam tahun, pengadilan memvonis tujuh tahun. Kami menilai negara hadir. Kami mendukung dan akan terus mengawal. Saleh harus segera kembali ke Nusa Kambangan karena yang bersangkutan dinilai telah merusak dan menghancurkan masyarakat Dayak,” tegas Ririn. (*/Red 2)












