Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Terkait  Izin Tambang PT Pagun Taka di Barito Utara Divonis Rendah

Avatar
10
×

Tiga Terdakwa Korupsi Terkait  Izin Tambang PT Pagun Taka di Barito Utara Divonis Rendah

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ir Daud Danda dan H Asran usai mengikuti sidang pembacaan vonis hakim PN Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, BNN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bersalah tiga orang terdakwa dalam kasus pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Pagun Taka yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara tahun 2012.

Ketiga orang terdakwa yang divonis bersalah adalah Drs H Asran, Ir Daud Danda dan Iskandar Budiman. Diketahui posisi H Asran dan Daud Danda sendiri masing-masing sebagai Mantan Kadis dan sebagai Kabid Pertambangan di Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Barito Utara.

Sementara terdakwa Iskandar Budiman alias Iskandar diketahui merupakan Direktur Utama PT Pagun Taka yang mengajukan permohonan perizinan tambang.

Pembacaan vonis terhadap ketiga orang terdakwa ini dilakukan majelis hakim diketuai hakim Ricky Ferdinand, dan beranggotakan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu di Gedung PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/10/25).

Pembacaan putusan yang pertama dilakukan untuk perkara pidana korupsi dengan terdakwa Iskandar.

Setelah pembacaan putusan itu kemudian dilanjutkan pembacaan putusan untuk perkara atas nama terdakwa H.Asran dan Daud Danda yang dilakukan secara bersamaan.

Vonis hukuman paling tinggi diberikan kepada terdakwa Iskandar. Secara lengkapnya Dirut PT Pagun Taka ini dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan 2 bulan.

Iskandar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5.842.855.000.

Sementara terhadap terdakwa Drs H Asran dan Daud Danda, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara yang sama yaitu selama satu tahun tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs H .Asran dan terdakwa Ir Daud Danda dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda masing masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,“ ujar Ketua Majelis.

Ketiga terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pemberian izin perusahaan tambang PT Pagun Taka oleh Pemkab Barito Utara tahun 2012.

Mereka dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis Berbeda dari Tuntutan Jaksa

Hukuman dua tahun penjara yang divonis majelis kepada Iskandar ini, faktanya sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalteng.

Diketahu di sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Iskandar agar dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap terdakwa H Asran dan Daud Danda.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Iskandar melalui penasehat hukumnya Henricho Fransiskus menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut.

Sementara H Asran dan Daud Danda menyatakan menerima putusan hakim yang justru lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

Demikian pun jaksa penuntut umum sendiri dalam tanggapannya menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa. (*/Red 2)