BUNTOK, BNN – Sebanyak 41 eks karyawan PT Prager Kencana Service (PKS) dan PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) melakukan aksi penahanan terhadap kendaraan operasional dan truk pengangkut alat berat (lowboy/trailer) milik perusahaan.
Mereka menuntut hak gaji yang ditunggak perusahaan. Aksi penahanan dilakukan di Simpang Empat Aspal Mea Mainroad PT Electra Global, Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sabtu (1/8/26).
Salah seorang eks karyawan PT PKS, Firhansyah alias Firhan (47) menjelaskan, aksi ini menyasar peralatan kendaraan bergerak untuk operasional tambang batu bara milik PT KSJ, mitra kerja PT PKS serta PT Mineral Konawe Unggul (MKU).
Disebutkannya, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Electra Global.
Firhan mengatakan, aksi penahanan dilakukan karena perusahaan diduga hendak memobilisasi dan memindahkan kendaraan operasional keluar dari lokasi menuju site baru di Kalimantan Selatan (Kalsel), sementara kewajiban perusahaan belum dituntaskan.
”Aksi ini kami lakukan karena perusahaan diduga ingin memobilisasi kendaraan operasional keluar dari lokasi tambang, sementara kewajiban pembayaran hak-hak kami belum ditunaikan,” tegasnya.
Firhan membeberkan bahwa permasalahan ini berdampak luas pada ratusan pekerja dari kedua perusahaan mitra tersebut.
Tercatat, di PT PKS terdapat 161 orang karyawan status close project yang hak-haknya berupa gaji, THR, kompensasi PKWT, hingga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan, belum dibayarkan. Sementara PT KSJ mengalami penunggakan gaji yang menimpa 140 orang eks pekerja.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan ingkar kesepakatan tertulis yang ditandatangani Direktur Utama PT PKS, Dwi Cahyo Pramono Putro, di Jakarta pada 5 Juni 2026 lalu. Dalam surat pernyataannya, Direktur Utama sempat meminta perpanjangan waktu pembayaran hingga 30 Juni 2026.
”Dalam surat pernyataan itu disebutkan, jika sampai batas waktu 30 Juni 2026 hak karyawan belum terbayarkan, Direktur Utama memberikan izin kepada Tim HCGS untuk menjual aset perusahaan guna melunasi hak pekerja,” tukas Firhan, saat mengutip surat tersebut.
Namun, hingga memasuki Agustus 2026, janji tersebut belum direalisasikan, bahkan sejumlah aset alat berat justru bersiap diangkut keluar lokasi site.
Potensi eskalasi massa
Firhan memperkirakan jumlah massa aksi di Desa Patas akan bertambah secara signifikan pada aksi yang rencananya digelar pada Minggu (2/8/26).
”Besok seluruh (eks) karyawan PT KSJ dan PT PKS diperkirakan akan berkumpul semua di lokasi, sekitar 300 orang eks pekerja yang menuntut pelunasan hak-haknya,” tegasnya, Sabtu (1/8/26).
Aksi ini merupakan lanjutan penahanan armada pengangkut (hauling) batu bara milik PT MKU di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, pada pertengahan Juli 2026 lalu.
Sebelum menggelar aksi, pihak pekerja mengklaim telah melayangkan pemberitahuan ke Polsek Gunung Bintang Awai, Koramil setempat, dan Kepala Desa Patas.
Berdasarkan informasi lapangan, terdapat 17 unit lowboy dengan pengawalan yang disiapkan untuk mengangkut alat berat seperti dozer, ekskavator, dan armada pendukung lainnya.
Hingga Sabtu sore, sebanyak 9 unit lowboy yang telah tiba di lokasi simpang empat Main Road yang sudah berhasil ditahan massa para eks pekerja.
Tanggapan manajemen
Terkait penunggakan hak pekerja ini, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebelumnya telah melakukan pemeriksaan langsung ke kantor pusat PT PKS di Jakarta, menyusul ketidakhadiran manajemen dalam audiensi virtual pada Selasa (28/7/26).
Sementara itu, HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, dalam keterangannya membantah tuduhan pihaknya mangkir dan menyatakan ketidakhadiran terjadi karena Person in Charge (PIC) sedang sakit.
Ia membenarkan adanya kendala keuangan perusahaan, namun menegaskan pihak manajemen tidak akan lari dari kewajiban.
”Kita tahu banyak perusahaan tambang sedang mengalami kendala keuangan, begitupun kondisi kami saat ini. Namun perusahaan tidak akan lari dari kewajibannya,” kata Tohap.
Menutup keterangannya, Firhan menegaskan bahwa para pekerja dan eks karyawan akan tetap bertahan di lokasi penahanan alat berat hingga ada kepastian pelunasan seluruh hak mereka.(*/Red 1)












