Peristiwa

Usai OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Riau Menyerahkan Diri dan Ditahan KPK

Avatar
11
×

Usai OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Riau Menyerahkan Diri dan Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singigi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka, terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/6/26) pukul 15.45 WIB, para tersangka sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Mereka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.

Diinformasikan KPK akan menyampaikan keterangan resmi perihal konstruksi lengkap perkara dan kronologinya pada sore ini, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Senin (29/6/26) lalu.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/26) malam. Keduanya ditunggu tim KPK di Bandara Soekarno Hatta.

Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya saat tim KPK menggelar OTT beberapa waktu lalu. Lembaga anti rasuah itu pun mengeluarkan ultimatum kepada keduanya untuk kooperatif menyerahkan diri.

Selain Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain, petugas KPK turut menangkap 10 orang lainnya dalam operasi senyap tersebut.

Sembilan orang dilaporkan ditangkap di Kabupaten Kuansing, Riau, sedangkan satunya lagi ditangkap petugas di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan untuk membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK.

Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan dan mobil mewah senilai Rp2 miliar yang diduga menjadi instrumen suap. (*/Red 2)