Kotawaringin Barat

Wakapolda Kalteng Sebut Perda Terkait Bakar Lahan Sudah Tidak Lagi Berlaku

Avatar
3
×

Wakapolda Kalteng Sebut Perda Terkait Bakar Lahan Sudah Tidak Lagi Berlaku

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN, BNN – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang selama ini kerap dijadikan acuan warga untuk membuka areal berladang tak lagi berlaku.

Kebijakan ketat ini diterapkan guna menghentikan kebiasaan warga membakar lahan secara sembarangan yang memicu maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, menyampaikan instruksi tegas saat mengecek Posko Induk Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (5/9/26).

Langkah ini ditujukan untuk meluruskan pemahaman keliru di tengah masyarakat yang kerap menjadikan reguasi lama sebagai dalih manakala melakukan pembukaan lahan.

“Masyarakat tidak membaca secara utuh isi aturan yang memperbolehkan membakar lahan secara sepihak. Ketentuan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar tanpa izin, tanpa pengawasan maupun tanpa memperhatikan kondisi lahan,” kata Yosi.

“Padahal dalam aturan tersebut ada teknik membakar serta areal yang dilarang. Karena tidak sepenuhnya dipahami, masyarakat selalu berlindung di balik Perda tersebut. Untuk itu, ditegaskan Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi,” sambungnya.

Yosi menerangkan bahwa tindakan memicu api di area terbuka sangat berisiko tinggi merambat ke kawasan lain. Apalagi, tim Satgas di lapangan menghadapi rintangan geografis berupa dominasi lahan gambut kering, tiupan angin kencang, hingga minimnya pasokan air.

Guna mengatasi ancaman asap yang kian meluas, Yosi menekankan upaya pemadaman wajib mengusung pola kerja terpadu. Penguatan Satgas Karhutla harus mengacu pada empat pilar pokok: ketercukupan personel, kecukupan anggaran, kesiapan peralatan, serta ketepatan metode kerja.

Dari segi sumber daya manusia, tim lapangan Kobar menyatukan unsur TNI, Polr, BPBD, Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, PMI, RAPI Kobar, dan relawan lokal dalam satu rantai komando.

“Seluruh kekuatan ini harus diorganisasi dengan baik supaya kegiatan pemadaman dapat dilakukan secara terpadu. Ini bukan kerja sektoral, tetapi kerja bersama-sama,” ujarnya.

Di sektor sarana teknis, Polda Kalteng mendorong modifikasi kendaraan operasional, seperti perakitan tangki air dan mesin alkon pada armada roda empat, serta penggunaan motor trail untuk menembus titik api bermedan sulit.

Sementara untuk aspek pendanaan, pembiayaan operasi gabungan bakal mengolaborasikan dana APBD, dukungan anggaran pemerintah pusat, operasional TNI-Polri, hingga kontribusi program CSR dari korporasi swasta di Kobar.

“Penanganan karhutla tidak dapat berjalan tanpa anggaran. Seluruh sumber daya yang tersedia harus diberdayakan untuk mendukung kegiatan di lapangan, dan Satgas Karhutla wajib mengutamakan deteksi dini terhadap titik panas maupun titik api,” tegas Yosi.

Konteks Pembekuan Aturan

Untuk diketahui, Pemprov Kalteng menghentikan pelaksanaan ketentuan yang memberikan ruang pengecualian pembakaran sebagaimana diatur Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Pengecualian membakar lahan secara terbatas yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tersebut secara otomatis gugur atau tidak berlaku karena beberapa kondisi berikut:

Status Siaga Darurat: Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Perda tersebut, seluruh pengecualian pembakaran langsung tidak berlaku begitu pemerintah menetapkan status darurat. Pemprov Kalteng sendiri telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.

Instruksi Presiden & Moratorium: Menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem, pemerintah secara resmi menerapkan moratorium dan menghentikan sementara pasal-pasal pelonggaran pembakaran lahan.

Sementara Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Dengan status itu, pelaksanaan pengecualian pembakaran tak dapat lagi menjadi pilihan dalam membuka lahan.

Kondisi ini memperjelas bahwa kebijakan penghentian pembakaran memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan dalam Perda. Pemerintah memiliki dasar memperketat pelaksanaan aturan ketika ancaman kebakaran berada pada situasi yang membutuhkan langkah pencegahan serius. (*/Red 2)