Peristiwa

WNA asal China, Terdakwa Kasus Pencurian Emas di Ketapang, Kabur dari Tahanan

Avatar
17
×

WNA asal China, Terdakwa Kasus Pencurian Emas di Ketapang, Kabur dari Tahanan

Sebarkan artikel ini

KETAPANG, BNN – Seorang WNA Liu Xiaodong, asal China terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencurian emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan kabur dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus tahanan hakim dengan status tahanan rumah. Namun, terdakwa diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi.

Ia disebut merupakan sosok di balik dugaan penganiayaan dan pencurian emas sebanyak 774 kilogram milik PT. SRM, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun.

“Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa

“Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/26) siang

Ia membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke PN Ketapang

“Iya benar, terdakwa bersatus tahanan rumah,” ungkap Panter.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke PN Ketapang.

Dari penelusuran Sistem Informasi Perkara PN Ketapang, Liu Xiaodong tercatat sebagai terdakwa perkara pencurian dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN, sejak 4 Februari – 5 Maret 2026.

Awak media pun masih berupaya mengonfirmasi Pengadilan Negeri Ketapang serta Kantor Imigrasi Ketapang, terkait perkembangan dan penanganan lanjutan kasus ini. (*/Red 2)