TAMIANG LAYANG, BNN – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Adi Mula Nakalelu, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim, Mishael dan Kasatpol PP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area operasional tambang batu bara PT Bartim Coalindo, Jumat (30/1/26).
Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati menemukan indikasi pelanggaran serta kerusakan lingkungan di sejumlah titik area operasional perusahaan. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas tambang yang dituding mencemari lingkungan.
Wabup Adi Mula Nakalelu meninjau beberapa titik di lokasi yang diduga bermasalah, didampingi oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Bartim guna melakukan pengecekan dan pengawasan teknis di lapangan.
Adi menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Ia menyatakan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bartim wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Jika ditemukan pelanggaran dan kerusakan lingkungan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Wabup.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Bartim untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Bartim berjanji akan melakukan kajian dan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan di lapangan, sebagai dasar rekomendasi tindak lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Menanggapi sidak itu, Hermanto, warga Desa Dusun Tengah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Wakil Bartim yang turun langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo.
Ia berharap pemerintah daerah berani bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
“Kami berharap pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya meninjau, tapi berani mengambil tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” ujarnya.
Ia menilai, aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak negatif terhadap lingkungan dan sumber air.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/*Red 1)


