Barito Timur

Polres Bartim Selidiki Tiga Truk Fuso Bermuatan Kayu, Ini yang Ditemukan

Avatar
5
×

Polres Bartim Selidiki Tiga Truk Fuso Bermuatan Kayu, Ini yang Ditemukan

Sebarkan artikel ini

TAMIANG LAYANG, BNN – Kepolisian Resor Barito Timur (Bartim) melakukan penyelidikan terhadap tiga unit truk Fuso bermuatan kayu yang sebelumnya sempat diamankan oleh masyarakat dan menjadi perbincangan publik sejak Rabu (4/3/26).

Kapolres Bartim Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim Hengky Prasetyo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen serta meminta keterangan dari para pihak terkait.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai truk bermuatan kayu, kami melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pengangkutan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya. Kamis (5/3/26).

Dalam penyelidikan, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi terkait dengan pengelolaan dan pengangkutan kayu. Diantaranya laporan hasil produksi (LHP), dokumen Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lain.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan dalam proses pengangkutan kayu gergajian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kayu yang diangkut oleh ketiga truk tersebut diduga berasal dari data produksi tahun 2023 hingga 2024 dan merupakan stok lama yang masih tercatat dalam laporan perusahaan.

Untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan, petugas juga melakukan pengecekan fisik terhadap muatan kayu serta verifikasi dokumen pengurusan.

Hengky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Barito Timur hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana terkait pengangkutan kayu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pengangkutan serta keterangan dari pihak terkait, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil hutan di wilayah hukum Polres Bartim berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila masyarakat menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya. (*/Red 2)