Barito Selatan

Tim PKS Barsel Mediasikan Warga Desa Tambak Bajai dan PT KNPI Soal Sengketa Lahan

Avatar
17
×

Tim PKS Barsel Mediasikan Warga Desa Tambak Bajai dan PT KNPI Soal Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar mediasi antara warga Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dengan PT. Kadira Nusa Permata Inti (KNPI) di Aula Setda Barsel, Selasa (2/12/25).

Mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha ini, sekaligus jawaban atas permohonan warga Desa Tambak Bajai, terkait sengketa lahan di dalam HGU PT. KNPI yang masuk di wilayah Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Barsel.

Forum mediasi juga dihadiri Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan, Ardianso dan Damang Kepala Adat Dadahup, Sampet, serta sejumlah masyarakat Desa Tambak Bajai dan managemen PT. KNPI.

Sengketa ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Tambak Bajai oleh PT. KNPI yang telah berlangsung hampir 2 tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini dan meminta agar perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret selain menjelaskan data bahwa lahan dimaksud memang benar masuk HGU PT. KNPI.

“Mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak, serta menjaga hubungan baik antara PT. KNPI dan masyarakat Tambak Bajai,” ujarnya.

Untuk diketahui, lahan yang menjadi objek sengketa adalah di wilayah Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel dan masuk di dalam lahan HGU-nya kepada PT. KNPI. Dulunya, berada di wilayah Desa Tambak Bajai.

Bahkan, lahan tersebut menjadi objek Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) selama tiga tahap yaitu pada tahun 2002, 2006 dan 2008 silam, dan masyarakat Tambak Bajai adalah sasaran penerima manfaatnya.

Namun dengan terbitnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2017, wilayah tersebut secara administrasi kemudian menjadi bagian dari kabupaten Barsel tepatnya di desa Tampulang, Kecamatan Jenamas.

Akibatnya, lahan tersebut diduga diperjualbelikan oknum di Desa Tampulang kepada pihak PT. KNPI, tanpa sepengetahuan dan izin dari warga Desa Tambak Bajai sebagai pemilik hak yang selama ini mengelola lahan.

Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Tengah (LPADKT) Bendi selaku kuasa dari warga Tambak Bajai, turut menyoroti terbitnya Permendagri dan berharap agar perusahaan segera memenuhi tuntutan masyarakat.

“Ini lah yang kami perjuangkan! Apakah dengan terbitnya Permendagri itu, serta merta menghilangkan hak warga Tambak Bajai yang selama ini merawat dan mengelola lahan itu? Kan tidak boleh begitu!,” cetus Bendi.

Dirinya tidak mempersoalkan lahan itu sekarang masuk ke wilayah Tampulang secara administratif, bahkan pihaknya siap mengikuti aturan yang ada, jika surat-surat itu juga harus dipindahkan ke Tampulang,

Akan tetapi, tegasnya hak masyarakat jangan sampai dihilangkan. Karena sejak awal sampai sekarang yang mengelola lahan disitu adalah warga Tambak Bajai, bukan dari Tampulang atau desa lainnya.

“Kalau memang benar lahan itu masuk di dalam HGU PT. KNPI, perusahaan wajib bayar tali asihnya kepada masyarakat kami, karena yang punya beje (kolam ikan) dan berkebun di sana adalah warga Tambak Bajai,” tandas Bendi.

Hingga berakhirnya pertemuan tidak menghasilkan titik temu. Bahkan sejumlah warga Desa Tambak Bajai melakukan aksi walk out (keluar) dari forum mediasi sebagai bentuk ketidakpuasaan terhadap pihak perusahaan. (/Red 1)