Kalimantan Tengah

Raperda Sengketa Lahan di Kalteng Ditarget Rampung Sebelum Agustus 2026

Avatar
12
×

Raperda Sengketa Lahan di Kalteng Ditarget Rampung Sebelum Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Pemprov Kalteng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng percepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan.

Regulasi ini dinilai krusial sebagai payung hukum untuk merespons persoalan konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah, sekaligus menjadi langkah antisipatif terhadap potensi sengketa baru di masa mendatang.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat bersama antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, pada Senin (20/4/26).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus H. M. Rusdi Gozali dan dihadiri unsur eksekutif serta legislatif, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng dan tim ahli Pansus DPRD.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekda Provinsi Kalteng, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik langkah DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, Raperda ini tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini muncul di lapangan, tetapi juga menjadi instrumen hukum guna mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Darliansjah menambahkan, Pemprov Kalteng siap membangun sinergi yang kuat bersama DPRD agar proses pembahasan dapat berjalan efektif, terukur, dan selesai sesuai target yang telah disepakati.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan ASN yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, keberhasilan pembahasan sangat bergantung pada fokus dan kompetensi personel yang ditunjuk perangkat daerah.

Karena itu, pemprov akan segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala OPD agar menugaskan pejabat maupun ASN yang memiliki kapasitas, pemahaman substansi, dan dapat mengikuti seluruh tahapan pembahasan.

“Keberlanjutan pembahasan membutuhkan tim yang fokus dan tidak berganti-ganti, sehingga setiap perkembangan materinya dapat dipahami secara utuh,” tegasnya.

Terkait substansi Raperda, seluruh OPD yang berkaitan dengan persoalan pertanahan telah menyampaikan masukan strategis. Selanjutnya dikompilasi oleh Biro Hukum menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Pansus DPRD.

Lebih jauh, pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi sama terhadap arah kebijakan dan rumusan pasal yang disusun.

Pemprov Kalteng dan DPRD menyepakati bahwa DIM dari seluruh pihak terkait ditargetkan sudah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah seluruh DIM terkumpul, pembahasan akan memasuki tahap teknis melalui kajian pasal demi pasal sebagai bagian dari harmonisasi rancangan regulasi.

Proses ini akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif, dengan melibatkan tim pemprov serta tenaga ahli Pansus DPRD guna memastikan setiap norma dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tak hanya fokus pada Raperda, rapat juga menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis implementasi di lapangan.

Ranpergub tersebut ditargetkan selesai paling lambat Juli 2026, sehingga ketika Raperda disahkan, kebijakan dapat segera diimplementasikan tanpa menunggu proses lanjutan yang berlarut.

Pemprov Kalteng menargetkan keseluruhan pembahasan Raperda penyelesaian sengketa lahan ini dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Sebagai langkah penguatan substansi, pemprov juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tahapan pembahasan berikutnya. Keterlibatan BPN dinilai penting guna memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi pertanahan nasional.

Langkah percepatan ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemprov dan DPRD dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya di tengah kompleksitas persoalan lahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Tengah dapat ditangani lebih cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak. (*/Red 2)