PALANGKA RAYA, BNN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di PN Tipikor Palangka Raya, Senin (13/4/26). Dalam agenda pembacaan pledoi, para terdakwa kompak membantah dakwaan jaksa.
Perkara dengan nilai proyek Rp5,4 miliar ini disebut merugikan negara hingga Rp2,8 miliar menghadirkan empat terdakwa, yakni Muhammad Romy selaku Direktur PT Cipta Karya Kalimantan Co, Denny Purnama, Direktur Utama PT Mega Surya Konsultan, Rusliansyah sebagai pengguna anggaran, serta Hepy Kamis selaku pejabat pembuat komitmen.
Dalam pembelaannya, Muhammad Romy menegaskan proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia membantah tudingan bahwa pabrik tidak berfungsi, bahkan menyebut fasilitas tersebut sempat beroperasi dan menghasilkan puluhan ton tepung ikan.
“Mesin sudah melalui uji coba sebelum serah terima dan dinyatakan berfungsi. Bahkan sempat produksi hingga puluhan ton,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Romy juga menolak seluruh dakwaan jaksa dan menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penetapan kerugian negara harusnya kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan inspektorat daerah, mengingat proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2016–2017 di Desa Sungai Kapitan, Kec. Kumai, dibiayai APBN.
“Inspektorat tidak mempunyai kewenangan menetapkan kerugian negara dalam proyek APBN. Yang berwenang adalah BPK,” tegasnya.
Ia juga menilai kesimpulan jaksa yang menyebut mesin tidak berfungsi hanya didasarkan pada keterangan ahli tanpa pemeriksaan langsung fisik di lapangan.
Senada, terdakwa Denny Purnama juga membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyebut perkara ini tidak berdasar.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kobar Dodi Heriyanto, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Namun, belum merinci soal persetujuan proyek dari kementerian dan memilih fokus pada jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp714 juta subsider satu tahun penjara.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pabrik tepung ikan TA 2016 yang didanai melalui tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah daerah Kobar.
Jaksa kemudian menyelidiki dan menilai terdapat kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar pada proyek tersebut, salah satunya dikaitkan dengan dugaan mesin pabrik yang tidak berfungsi. (*/Red 2)












