PALANGKA RAYA, BNN – Para terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat (Kobar), kompak menyatakan pikir-pikir usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/4/26) malam.
Ada empat terdakwa dalam kasus ini yakni, Muhammad Romy selaku kontraktor, Rusliansyah selaku pengguna anggaran, Hepy Kamis selaku pejabat pembuat komitmen, dan Denny Purnama selaku konsultan.
Majelis Hakim memvonis Rusliansyah, Heppy Kamis dan Muhammad Romy masing-masing 3 tahun penjara, sedangkan Denny Purnama 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dan para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum.
Para terdakwa maupun kuasa hukumnya menilai, putusan majelis belum mencerminkan rasa keadilan dan membuka peluang pihaknya untuk menempuh upaya banding.
Terdakwa Muhammad Romy selaku kontraktor mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis untuk mempertimbangkan sikap hukum selanjutnya.
“Dalam waktu yang diberikan setelah putusan, kita diberikan waktu untuk menerima atau tidak. Akan kita pertimbangan apakah melakukan banding atau tidak,” ujarnya usai sidang.
Menurut Romy putusan belum memenuhi rasa keadilan, sebab, apa yang sebelumnya disampaikan dalam pembelaan belum sepenuhnya jadi pertimbangan hakim.
Hal yang sama juga disampaikan, terdakwa Rusliansyah. Dirinya menyebut fakta persidangan, khususnya terkait operasional pabrik, belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis.
“Sebetulnya kami ingin keadilan. Kalau memang salah tidak ada masalah, cuma dalam pelaksanaannya kan tidak begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Romy dan Rusliansyah, Jeffriko Seran, menyebut tim pembela masih akan mendiskusikan dalu kemungkinan upaya banding dengan klien.
Ia mengatakan sejumlah bukti surat, saksi hingga bukti video yang diajukan pembela dinilai belum sepenuhnya mendapat pertimbangan sesuai harapan.
“Dari kami sebagai tim penasihat hukum, putusan ini memang belum sesuai harapan dari pembelaan-pembelaan di persidangan. Namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya.
Jeffriko juga menanggapi pertimbangan hakim soal kerugian negara yang salah satunya dikaitkan dengan masa percobaan operasional pabrik selama satu tahun dan produksi yang tidak maksimal.
Menurutnya, dalil itu masih bisa diperdebatkan karena pihak pembela menilai operasional pabrik berjalan sesuai mekanisme uji coba yang memang diperjanjikan dalam kontrak.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Denny Purnama, Norhaliansyah juga mengungkapkan, pihaknya tidak puas terhadap putusan tersebut dan menilai majelis mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
“Ada kesan dipukul rata, padahal proporsi kedudukan hukum masing-masing terdakwa dengan peran yang berbeda-beda,” ucapnya.
Ia menilai putusan ini tidak adil, dan cenderung hanya mengambil poin-poin tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan lebih detil alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.
Norhaliansyah akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Ia turut menyoroti pertimbangan soal kerugian negara yang menurutnya masih bersifat potential loss, bukan actual loss, sehingga masih dapat diperdebatkan secara hukum. (*/Red 2)












