PEKAN BARU, BNN – Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan dengan tersangka Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia. Ia diduga menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/26).
Dijelaskan Ade, tersangka Jeni Rahmadial Fitri ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/26) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan ada sekitar 15 korban lain mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.
“Untuk salah satu tindakan, ada korban yang diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ungkap Ade.
Tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, Jeni diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” tutur Ade.
Berbekal sertifikat itu lah, kata Ade, tersangka membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Sumatera Barat. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ditegaskan Ade, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” pungkasnya. (*/Red 2)












