KUALA KAPUAS, BNN – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga kembali menjadi sasaran penindakan Satlantas Polres Kapuas. Dalam patroli malam hingga dini hari, petugas menindak sejumlah pelanggar di wilayah Kota Kuala Kapuas,
Kegiatan penindakan digelar pada Sabtu malam (9/5/26) mulai pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Operasi tersebut difokuskan untuk menekan aksi balapan liar sekaligus penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis.
Petugas melakukan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para remaja. Hasilnya, sebanyak 7 pelanggar berhasil diamankan dan diberikan sanksi tilang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Lantas AKP Aries Gunawan, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan arus lalu lintas yang aman dan lancar serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” ujar AKP Aries, Minggu (10/5/26).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin terutama pada malam akhir pekan, karena aksi balap liar dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Selain memberikan efek jera kepada pelanggar, kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat, yang selama ini merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di jalan raya. (*/Red 2)










