KUALA KAPUAS, BNN – Polres Kapuas berhasil ungkap dua kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, sepanjang Juli 2026. Kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kapolres AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tingang Menteng Polres Kapuas, Rabu (22/7/26). Kegiatan turut dihadiri Kasat Reskrim, Kabag Ops, serta Kabid Humas.
Kapolres menjelaskan, dua perkara yang berhasil diungkap memiliki latar belakang berbeda. Kasus pertama, pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya, sedangkan kasus kedua, penganiayaan yang berujung kematian dengan motif dendam lama.
Pada kasus pertama, penyidik menetapkan pria berinisial J (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Nandi (61). Peristiwa ini terjadi di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7/26) pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian sejumlah saksi mendengar pertengkaran antara korban dan tersangka. Keributan itu semula tidak menimbulkan kecurigaan karena keduanya diketahui kerap berselisih. Namun, situasi berubah ketika terdengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
Warga yang datang ke lokasi menemukan korban tergeletak dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian leher, pinggang, dan lutut. Petugas turut mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan tersangka menghabisi korban.
“Hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku sering mendapat perlakuan keras dan dimarahi korban, sehingga konflik yang selama ini terjadi berujung pada tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa ayah kandungnya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu (16/7/26) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menetapkan R alias U (39) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial U (31) meninggal dunia.
“Insiden bermula ketika korban bersama adiknya singgah di sebuah warung sepulang menghadiri acara pernikahan. Tidak lama kemudian, tersangka datang dan menuduh korban sebagai pelaku pembakaran pondok ayahnya yang terjadi sekitar tujuh tahun silam,” beber AKBP Rina.
Meskipun tuduhan dibantah, tersangka diduga langsung menyerang korban dengan memukul bagian belakang kepala. Warga sempat melerai, namun pertikaian terus berlanjut hingga keduanya terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat tim gabungan Satreskrim dan Resmob Polres Kapuas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, antara korban dan pelaku diketahui ada hubungan keluarga, sehingga kasus tersebut turut dipicu persoalan pribadi yang berlangsung cukup lama.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka pada kasus pertama dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka pada kasus kedua dipersangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dikembangkan. (*/Red 2)












