Kapuas

Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

Avatar
8
×

Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, BNN – Jajaran kepolisian berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Seorang pria berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin pada Rabu (17/6/26) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kasus ini bermula saat korban, Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Hotel Roos, Kuala Kapuas. Namun saat hendak menggunakan kendaraan tersebut keesokan harinya, korban mendapati motornya telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan korban pada dini hari. Berbekal hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim gabungan segera melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antarwilayah.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja personel yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Selat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/Red 2)