PALANGKA RAYA, BNN – Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 menetapkan empat bakal calon rektor lolos tahap verifikasi administrasi, sementara empat lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, khususnya terkait pengalaman manajerial.
Ketua Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Prof. Joni Bungai, menjelaskan bahwa proses pendaftaran bakal calon rektor telah dibuka sejak 17 hingga 26 Mei 2026. Hingga penutupan pendaftaran, panitia menerima delapan pendaftar.
“Verifikasi berkas dilaksanakan pada 3 sampai 6 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, hasil verifikasi diserahkan kepada Senat UPR untuk dibahas dalam rapat senat tertutup yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026,” ujar Prof Joni di Palangka Raya, Rabu (17/6/26).
Sebelum rapat senat tertutup digelar, panitia juga melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta pada 8 Juni 2026. Audiensi tersebut membahas penafsiran syarat pengalaman manajerial bagi bakal calon rektor yang telah mendaftar.
Hasil audiensi kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemdiktisaintek pada 9 Juni 2026. Jawaban tertulis dari kementerian diterima pada 11 Juni 2026, bertepatan dengan pelaksanaan rapat senat tertutup.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi adalah Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.BA.,Ph.D (Fisip); Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn. (FH); Dr. Natalina Asi, M.A. (FKIP); serta Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si (FMIPA).
Sementara itu, empat bakal calon lainnya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yaitu Dr. Deddy NSP Tanggara, S.T., M.T. (FT); Prof. Dr. Uras Tantulo, M.Si. (FPKP); Dr. dr. Natalia Sri Martani, M.Si. (FK); dan Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T. (FT).
Menurut panitia, keempat bakal calon tersebut tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon pemimpin PTN harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau jabatan lain yang setara selama minimal 2 tahun di PTN, atau pernah menduduki jabatan eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Panitia menegaskan bahwa istilah “jabatan lain yang setara” dimaknai sebagai jabatan yang setara dengan ketua jurusan. Berdasarkan Statuta UPR, jabatan tersebut adalah ketua bagian. Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Dikti, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPR, nomenklatur yang digunakan di lingkungan UPR adalah ketua jurusan, bukan ketua bagian.
Dengan penetapan ini, 4 nama yang lolos verifikasi akan melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses Pilrek UPR periode 2026–2030. Panitia berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil verifikasi yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Red 2)












