Seruyan

Positif Narkoba, Sembilan Anggota Satpol PP Seruyan Berstatus P3K Resmi Dipecat!

Avatar
14
×

Positif Narkoba, Sembilan Anggota Satpol PP Seruyan Berstatus P3K Resmi Dipecat!

Sebarkan artikel ini

KUALA PEMBUANG, BNN – Pemkab Seruyan resmi berhentikan sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah dinyatakan positif menggunakan psikotropika.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil tes urine mendadak secara massal yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK pemberhentian diserahkan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Junaidi, dengan pendampingan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Seruyan, Jumat (31/7/26).

Menurut Junaidi, sebelum keputusan diterbitkan, seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan serta mekanisme sidang pemeriksaan khusus, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“SK ini bukan serta-merta lahir begitu saja. Ada proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang pemeriksaan khusus. Jadi semua sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Junaidi.

Sebelumnya, sembilan PPPK dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, delapan orang hadir menerima SK pemberhentian, sementara satu orang tidak hadir. Tes urine tersebut dilakukan mendadak terhadap 144 personel Satpol PP Kabupaten Seruyan.

Dari hasil pemeriksaan, 7 orang merupakan PPPK paruh waktu dan satu orang PPPK penuh waktu yang dinyatakan positif, termasuk seorang pegawai perempuan. Bahkan, seorang di antaranya diketahui telah mengabdi di Satpol PP Seruyan sekitar 20 tahun.

Junaidi mengakui keputusan itu bukan hal yang mudah, karena sebagian pegawai yang diberhentikan telah memiliki masa pengabdian cukup panjang. Meski demikian, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan siapa pun.

“Saya pribadi cukup sedih karena mereka sudah lama mengabdi. Tapi ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang harus ditegakkan. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus mereka hadapi,” ujarnya.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel Satpol PP maupun ASN di Kabupaten Seruyan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.

Pemerintah daerah, lanjutnya juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin ASN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Harapannya ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain maupun ASN di Seruyan supaya tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Junaidi. (*/Red 2)