Kalimantan Tengah

Sengketa Eks Kantor Partai Kian Memanas, PDIP Kalteng Lapor Balik RAN ke Polisi

Avatar
11
×

Sengketa Eks Kantor Partai Kian Memanas, PDIP Kalteng Lapor Balik RAN ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalteng di Jalan RTA Milono kian memanas. Setelah kubu R Atu Narang lebih dulu melapor ke Polda Kalteng, kini DPD PDIP Kalteng melancarkan laporan balik dugaan pencurian, perusakan, hingga penguasaan aset yang terjadi di bangunan itu.

Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan selanjutnya diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk diproses, Sabtu (1/8/26).

“Hari ini secara resmi kami menyampaikan laporan ke Polda Kalteng. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, sebelum eks kantor DPD PDIP dikosongkan pada 2024, masih terdapat sejumlah inventaris partai yang belum dipindahkan ke kantor baru. Namun saat dilakukan pengecekan kembali atas arahan Ketua DPD dan DPP PDI Perjuangan, sebagian besar barang itu sudah tidak berada di lokasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan logo PDI Perjuangan yang sebelumnya terpasang di bagian depan bangunan telah dilepas. Kondisi tersebut, menurutnya, turut disertai dugaan adanya kerusakan pada sebagian bangunan.

“Hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya ada di lokasi sudah tidak ditemukan. Logo partai yang berada di bagian atas bangunan juga telah dilepas dan terdapat dugaan perusakan,” ujar Ziburahman.

Dalam laporannya, DPD PDI Perjuangan turut mempersoalkan pemagaran yang dilakukan di area sengketa. Menurut Ziburahman, tindakan tersebut telah menghalangi akses partai terhadap aset yang masih diklaim sebagai milik DPD PDI Perjuangan.

Meski telah menunjuk pihak yang dilaporkan, Ziburahman enggan mengungkap identitas lengkapnya. Ia hanya menyebut inisial RAN dengan alasan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Yang kami laporkan sementara berinisial RAN. Dugaan yang kami sampaikan berkaitan dengan pemagaran aset, dugaan perusakan logo dan atribut partai, serta hilangnya sejumlah inventaris dari dalam bangunan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit genset, beberapa unit AC, serta kursi-kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruang ketua. Namun, nilai kerugian belum dapat dipastikan karena masih dilakukan pencocokan data inventaris partai.

“Kami masih mencocokkan seluruh data inventaris. Setelah selesai, baru akan dihitung nilai kerugian yang akan kami sampaikan kepada penyidik,” katanya.

Ziburahman menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Kalteng. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan dapat memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim menilai laporan yang disampaikan DPD PDIP Kalteng tidak selaras dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Menurutnya, sejumlah poin yang dilaporkan perlu diluruskan.

“Soal laporan polisi dan statement yang disampaikan kuasa hukum DPD PDIP Kalteng menurut kami tidak nyambung. Karena itu perlu kami luruskan satu per satu,” ujarnya lagi.

Terkait pemagaran di area eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Suriansyah tidak membantah bahwa kliennya memerintahkan pemasangan pagar. Namun, ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diklaim milik kliennya.

“Pemagaran di aset punya sendiri ya tidak apa-apa. Itu dimaksudkan untuk mengamankan aset,” katanya.

Menanggapi tuduhan pencurian fasilitas di dalam bangunan, Suriansyah menilai laporan tersebut tidak tepat apabila pelapor tidak mengetahui secara langsung siapa yang mengambil barang-barang tersebut.

Ia juga membantah tudingan perusakan terhadap eks kantor tersebut. Ia justru mengklaim tak ada pihak dari R Atu Narang yang masuk ke dalam area bangunan. Menurutnya, yang masuk ke lokasi adalah anggota Satgas Cakra Buana.

Meski demikian, Suriansyah memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.

“Klien kami (R Atu Narang) siap diklarifikasi oleh pihak kepolisian, baik sebagai pihak yang dilaporkan, maupun terkait laporan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.(*/Red 2)