Kalimantan Tengah

Lelang Serentak Kejati Kalteng Sapu Bersih 48 Lot, Nilai Jual Tembus Rp1,28 Miliar

Avatar
4
×

Lelang Serentak Kejati Kalteng Sapu Bersih 48 Lot, Nilai Jual Tembus Rp1,28 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat hasil positif dalam pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026. Dari 48 paket atau Lot,  barang yang dilelang seluruhnya berhasil terjual dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen.

Lelang tersebut melibatkan 14 Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah berlangsung pada 10–14 Agustus 2026. Dari seluruh objek yang ditawarkan, tidak satu pun tercatat tidak laku.

Hasil tersebut disampaikan Kejati Kalteng, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra, S.H., M.H. dalam rilis resmi pada Kamis (27/8/26).

Yang menarik, nilai penjualan bahkan melonjak jauh di atas nilai limit yang telah ditetapkan. Total nilai limit 48 lot tersebut mencapai Rp633.674.000, sementara total harga jual berhasil mencapai Rp1.280.127.000.

Dengan demikian, terdapat selisih hasil penjualan sebesar Rp646.453.000, atau mengalami peningkatan 102,02 persen dibandingkan total nilai limit.

Tingginya capaian tersebut juga terlihat dari antusiasme peserta lelang. Selama proses berlangsung, tercatat sebanyak 785 kali penawaran (bidding) terhadap objek-objek yang dilelang.

Menurut Dodik, kondisi ini menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus persaingan dalam mendapatkan barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, 14 Kejaksaan Negeri, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun,” ujarnya.

Kolaborasi, sebutnya dilakukan sejak tahap penyiapan administrasi, penilaian dan penetapan nilai limit, persiapan objek lelang, publikasi, hingga pelaksanaan lelang secara elektronik.

Kejaksaan berperan dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti maupun barang rampasan negara, sementara KPKNL menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan proses lelang.

“Melalui mekanisme ini, aset yang telah menjadi hak negara dapat segera diselesaikan dan dioptimalkan nilai ekonominya, sehingga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” terang Dodik.

Capaian penjualan 100 persen dengan peningkatan harga jual sebesar 102,02 persen dari nilai limit menjadi salah satu indikator keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam proses pemulihan aset.

Kejati Kalteng menilai keberhasilan lelang serentak tak hanya dilihat dari besarnya angka penjualan. Melainkan, menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian barang bukti dan barang rampasan sekaligus mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia juga menjadi dorongan bagi jajaran Kejaksaan untuk terus memperkuat pengelolaan dan pemulihan aset melalui kerja sama, transparansi serta akuntabilitas,” imbuhnya.

Berikut data lengkap lelang serentak Kejaksaan se-Kalimantan Tengah: Kejaksaan Negeri sebagai peserta sebanyak 14 instansi, dengan jumlah 48 paket lelang (lot), terjual 48 lot, Frekuensi penawaran: 785 kali.

Kemudian tingkat penjualan tercatat mencapai 100 persen, dengan total nilai limit: Rp633.674.000, dan total harga jual: Rp1.280.127.000, serta kenaikan terhadap nilai limit: 102,02 persen. (*/Red 2)