BUNTOK, BNN – Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) resmi menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hanya saja, hingga pemberitaan ini dikonfirmasi pihak penegak hukum menyatakan masih belum ada tersangka yang resmi ditetapkan dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.
Kejari Barsel, Zulham Pardamean melalui Kasi Intelijen, Parasetyo, membenarkan peningkatan status perkara saat dikonfirmasi di sela kegiatan rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan di Kantor Bupati Barito Selatan.
“Benar, perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Barsel tahun 2023–2024 sudah kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan keterangan, data-data, alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi,” kata Paras, Senin (14/9/26).
Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup. Namun, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut dan hasil gelar perkara.
“Untuk sementara belum ada penetapan tersangka. Saat ini kita masih fokus mengumpulkan data dan keterangan saksi untuk membuat terang perkaranya,” ujar Paras menegaskan.
Berdasarkan data Pemda, diketahui dana hibah yang dikelola KPU Barsel pada 2023 tercatat sebesar Rp10.485.225.000. Sementara di tahun 2024 nilainya mencapai Rp39.611.830.000.
Dengan demikian, total keseluruhan dana hibah selama dua tahun anggaran yang bersumber dari APBD Barsel tersebut mencapai sekitar Rp50,09 miliar.
Kejari Barsel memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Barsel tak kunjung memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. (*/Red 2).












