PALANGKA RAYA, BNN – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggencarkan perang terhadap narkoba melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi yang digencarkan tersebut, tim gabungan Polda Kalteng berhasil menggerebek sarang narkoba di kawasan Kampung Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (26/10/26).
Aksi penggerebekan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, bersama personel gabungan berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba beserta barang bukti sebanyak 56 paket narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba mengungkapkan, bahwa enam pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial S, AJ, MR, N dan NH serta P dengan barang bukti sabu seberat total 56 paket sabu, 3 unit handphone, uang tunai Rp 3.200.000 dan 3 bilah sajam serta sejumlah peralatan hisap sabu.
“Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba,” ujar Kombes Slamet Ady.
Ia juga menegaskan, bahwa KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran serta memberangus jaringan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*/Red 1)












