JAKARTA, BNN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan status itu berdasarkan laporan polisi dan luasan lahan terbakar.
“Terhadap korporasi dalam kasus karhutla, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ungkapnya, Kamis (29/10/26).
Dari 20 korporasi tersebut, kata Kabareskrim diketahui empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Meliputi PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.
Sementara untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL.
Selanjutnya ada PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus karhutla tidak sebatas pada perbuatan korporasi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tuturnya.
Puluhan korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam Pasal persangkaan tersebut, lanjut Asep, telah melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan.
“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” tegasnya. (*/Red 1)


