JAKARTA, BNN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 54 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026 ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan mutasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan penguatan kinerja Polri.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Johnny, Sabtu (28/2/26).
Dari 54 personel yang dimutasi, tiga pejabat mengalami evaluasi/demosi, 44 personel promosi atau pergeseran setara (flat), dan tujuh memasuki masa pensiun.
Satu di antaranya adalah AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Didik, terkait kasus narkoba.
Dalam sidang tertutup, ia terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Kadiv Humas pun membenarkan adanya mutasi tersebut terhadap Didik.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma dimaksudkan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, sementara PTDH-nya sedang berproses,” tandasnya.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan mutasi dilakukan objektif sesuai kebutuhan organisasi. Ia berharap pejabat yang dimutasi segera menyesuaikan diri, menunjukkan integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia Polri untuk memastikan organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan tugas ke depan,” tegasnya.
“Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat segera bekerja secara optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutupnya.
AKBP Didik dipecat
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Mabes Polri, Jakarta. Kamis (19/2/26).
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam. Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Sanksi PTDH tersebut diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan. Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Sedangkan putusan sidang KKEP lainnya, Aipda Dianita Agustina hanya menjalani rehabilitasi setelah simpan koper berisi narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina. (*/Red 2)












