Kalimantan Tengah

Atasi Maraknya PETI, DLH Kalteng Desak Perizinan Balik ke Daerah

Avatar
20
×

Atasi Maraknya PETI, DLH Kalteng Desak Perizinan Balik ke Daerah

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan sulitnya penata kelolaan tambang rakyat di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi polemik dan sorotan tajam akhir-akhir ini.

Pemerintah Provinsi Kalteng menilai bahwa akar dari karut-marutnya pengawasan di sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan ini bermuara pada ditariknya kewenangan perizinan ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa sentralisasi kewenangan perizinan membuat pemerintah daerah menjadi serba salah karena kehilangan ruang gerak.

“Saat ini, perizinan krusial seperti persetujuan lingkungan untuk perusahaan tambang hingga izin pinjam pakai kawasan hutan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat di Jakarta,” ujar Joni Harta di Palangka Raya. Selasa (31/3/26).

Dampaknya, daerah seolah tidak memiliki taji untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayahnya sendiri, bahkan sekadar untuk mendata jumlah pasti tambang ilegal yang beroperasi.

Kondisi ketimpangan kewenangan ini kerap menempatkan instansi pemerintah daerah pada posisi yang serba salah. Di satu sisi, daerah dituntut untuk menjaga lingkungan, namun di sisi lain mereka tidak memiliki wewenang menindak.

“Sekarang yang didemo kami, Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi. Padahal kewenangan memberikan pinjam pakai ada di pusat, kewenangan memberikan persetujuan lingkungan untuk pertambangan ada di pusat. Terus mau ngapa kita?” keluhnya.

Menyikapi situasi yang dinilai berseberangan dengan semangat otonomi daerah ini, Pemprov Kalteng secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk mendelegasikan wewenang perizinan tertentu ke tingkat provinsi.

Langkah ini ia nilai sebagai solusi paling rasional agar aktivitas penambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum, sehingga pengawasan terhadap dampak lingkungannya bisa dilakukan secara langsung dan melekat oleh pemerintah daerah.

“Berikan kewenangan itu ke daerah. Kalau misalnya kewenangan pemberian persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam itu minimal 200 hektar ke bawah kewenangan provinsi, maka kita bisa memberikan jaminan bahwa mereka bisa mengerjakan itu,” urai Joni.

Kedua, lanjutnya dari sisi kehutanan, kalau misal Gubernur diberikan kewenangan pinjam pakai kawasan hutan sampai dengan luasan 5 hektar, maka tidak akan ada aktivitas PETI.

Ia mengatakan, Pemprov Kalteng sebenarnya tidak tinggal diam melihat persoalan yang terus berlarut ini. Joni menyebutkan pihaknya telah berupaya menempuh jalur administratif untuk meminta keadilan terkait pembagian porsi kewenangan tersebut.

“Negara kita kan sistemnya desentralisasi, tapi selama ini kewenangan sentralistik. Berarti kan ada yang kurang benar itu. Sudah sering kita surati, bahkan berkali-kali. Tapi kita tidak pernah ditanggapi,” pungkasnya. (*/Red 2)