PURUK CAHU, BNN – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus Midel Yoseph, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memandang disiplin kinerja hanya sebatas kewajiban hadir dan pulang tepat waktu.
Menurut Bupati, kedisiplinan dimaksud juga berkaitan dengan kesungguhan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin bukan hanya soal datang dan pulang kerja tepat waktu, tetapi juga bagaimana setiap ASN mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tukasnya di Puruk Cahu, Selasa (29/9/26).
Ia mengatakan, ASN memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap aparatur dituntut menaati ketentuan yang berlaku, baik terkait waktu, kehadiran, pelaksanaan tugas maupun tanggung jawab terhadap pekerjaan.
Begitpun disiplin aparatur, nilainya juga menjadi salah satu faktor penting agar berbagai program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kinerja aparatur yang tertib dan disiplin, tentu lah sangat penting artinya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah di berbagai sektor,” lanjut Bupati.
Untuk memperkuat hal tersebut, Heriyus meminta para kepala satuan perangkat daerah segera melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Pimpinan satuan perangkat daerah juga diharapkan menjadi contoh dalam penerapan disiplin kerja serta memastikan setiap pegawai memahami tugas dan kewajibannya.
Selain kedisiplinan dalam kehadiran dan pelaksanaan tugas, ASN juga diminta menjaga integritas, etika dan sikap profesional ketika memberikan pelayanan publik.
Sikap ramah, cepat, transparan dan bertanggung jawab dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Heriyus juga menekankan bahwa penerapan disiplin harus dilakukan secara konsisten dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dapat diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap penguatan disiplin tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, kedisiplinan diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja, sehingga ASN dapat menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kedisiplinan yang kuat di lingkungan pemerintahan pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pencapaian program pembangunan. Juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya. (*/Red 2)












