PALANGKA RAYA, BNN – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana segera menyurati Gubernur Agustiar Sabran untuk mendesak penetapan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Rencana desakan tersebut mengemuka setelah pimpinan dewan menggelar audiensi bersama dengan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu dan gabungan mahasiswa Cipayung Plus pada Selasa (20/10/26).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan pihaknya telah membahas indikator penetapan status bencana dengan merujuk pada regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut penilaian DPRD, kondisi karhutla di Kalteng telah memenuhi indikator yang mereka kaji.
“Dari tiga indikator yang merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat-syarat tersebut menurut kami sudah terpenuhi,” kata Arton di Palangka Raya, Rabu (21/10/26).
Ia menjelaskan, penyusunan surat diperlukan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi dapat dirangkum sebelum diserahkan kepada gubernur. Setelah diterima, pemerintah provinsi diharapkan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Perbedaan penilaian belum selesai
Desakan DPRD muncul di tengah perbedaan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan status bencana. Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran menilai status nasional belum diperlukan karena kegiatan masyarakat dan penanganan di lapangan masih berjalan.
“Belum perlu ditetapkan (status nasional). Bisa kita lihat sekarang ini kan orang kerja pun masih jalan,” ujar Agustiar.
Namun, diakui petani, nelayan, dan buruh terdampak karhutla. Sehingga, perbedaan pandangan ini bukan sekadar persoalan istilah atau tingkat status, melainkan menyangkut ukuran dampak, kebutuhan dukungan, serta penilaian terhadap kemampuan penanganan di lapangan.
Beban kesehatan menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melaporkan 11.276 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Juni hingga 21 Oktober 2026.
Angka tersebut menggambarkan beban kesehatan yang sangat perlu ditangani, meskipun data Palangka Raya saja tidak cukup untuk menetapkan status bencana pada tingkat provinsi.
Di sisi lain, keputusan mengenai status bencana tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan politik atau besarnya satu angka. Dasar hukum, cakupan wilayah terdampak, kapasitas pemerintah daerah, serta kebutuhan dukungan nasional harus diperiksa melalui data dan dokumen resmi.
Surat DPRD menjadi tindak lanjut yang ditunggu
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, juga menekankan pentingnya langkah nyata pemerintah provinsi, baik dalam masa tanggap darurat maupun pemulihan lingkungan.
“Tindak lanjut itu seharusnya tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi saja, melainkan harus melalui tindakan konkret dan berdampak nyata,” ujarnya.
Bagi masyarakat, hasil penanganan tetap menjadi ukuran terpenting. Perbaikan kualitas udara, perlindungan kesehatan, pemadaman titik api, dan dukungan kepada warga terdampak, bukan soal status bencana semata. (*/Red 1)












